
Insiden Maut Tabrakan KA Anggrek-KRL Di Stasiun Bekasi Timur, Masinis Jadi Tersangka
Jakarta – Polisi menetapkan satu tersangka yakni masinis KA Jarak jauh Bromo Anggrek dalam insiden maut tabrakan KA Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Insiden itu menyebabkan 16 orang meninggal.
Polda Metro menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN (37). AN ini merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, di jakarta, Selasa (29/9).
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi penyebab kecelakaan KA Anggrek-KRL.
KNKT mengungkap kekacauan komunikasi sebelum KA Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal.
KNKT menyebut ada enam faktor berkontribusi terhadap kecelakaan ini. KNKT menyatakan faktor yang berkontribusi ini tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata atau pidana.
“Identifikasi terhadap faktor yang berkontribusi tidak dimaksudkan untuk penetapan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, atau pidana. Faktor yang berkontribusi disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” tulis KNKT.
Baca:KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Masih Berlangsung



