
Mario Dandy Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara
reporter-channel – Mario Dandy Satriyo kecewa atas tuntutan maksimal 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa, kata dia, tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan.
“Majelis hakim, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut pidana maksimal,” kata Mario saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Mario Dandy mengaku belum pernah berurusan dengan hukum sepanjang hidupnya. Selain itu, usianya yang baru 19 tahun menjadi alasan bahwa dirinya kurang bijak dalam berpikir soal risiko jangka panjang.
“Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” ujarnya.
Ia yakin dirinya masih bisa memperbaiki diri dan menjadi individu yang jauh lebih baik. Ia mengaku ingin meninggalkan cara-cara hidup yang salah agar bisa berubah menjadi pribadi yang baru.
“Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti,” ujarnya. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang seharusnya bertujuan untuk membina, bukan menghancurkan hidupnya.
Sebelumnya, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Dia juga dituntut untuk membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Menurut Jaksa, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Terdakwa lain dalam kasus ini adalah kawan Mario, Shane Lukas, juga seorang anak perempuan berinisial AG (15), teman wanita Mario. AG telah menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (HW)



