
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo beserta jajaran menunjukan barang bukti atas penangkapan bandar obat keras di Soreang, Kabupaten Bandung
reporter-channel – Polisi dari Satnarkoba Polresta Bandung, melakukan penangkapan sejumlah pelaku sekaligus pengedar obat keras di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi bisa menangkap 7 orang pelaku dan menyita 53.500 butir obat keras berbagai merk sebagai barang bukti.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa puluhan ribu butir obat keras itu diamankan dari tujuh tersangka pengedar dari beberapa wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Selama satu pekan terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas,” kata Kusworo di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (22/8/2023).
Tujuh pelaku yang diciduk di beberapa.lokasi masing masing Jajang Jaenudin, Irfan, Akmal, Sadun, Pratomi, Boseng, dan Endra Kusuma.
Pelaku hanya bisa pasrah dan tak berkutik saat polisi mendapati paket berisi ribuan butir obat keras yang yang dipesan secara online.
Polisi melakukan penyergapan, saat pelaku menerima kiriman barang paket dari sejumah orang yang diduga pemasok.
Setelah paket dibongkar, ditemukan ribuan obat keras berbagai merek seperti tramadol hingga heximer.
Selain dengan cara online, sistem peredaran obat keras dilakukan dengan sistem cash on dilevery atau cod, hingga dijajakan dibeberapa kios dagangan.
Para pengedar menyasar pelajar hingga ibu rumah tangga. Karena dijual dengam harga murah rata rata 10 hingga 25 ribu rupiah untuk satu strip berisikan 20 butir.
Obat keras yang dijual bebas ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.,
Para tersangka i sudah mengedarkan obat keras 6 bulan hingga satu tahun. penggunaan obat keras tanpa resep dokter ini memang membahayakan, bahkan bisa mematikan jika dikonsumsi berlebihan.
Para pengguna biasanya akan mengalami halusinasi saat mengkonsumsi obat keras yang peredarannya kini kembali marak di kabupaten Bandung.
Untuk para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 196 dan 196 undang undang nomor 36 tentang kesehatan dan penyalahgunaan obat, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi kini masih memburu para pemasok obat keras yang telah meresahkan masyarakat ini. masyarakat tetap dihimbau waspada dan segera melaporkan jika ada obat keras dijual murah segera melaporkan ke pihak berwajib.