
MA Tolak PK Mantan Menkominfo
Jakarta – Kandas sudah upaya hukum terakhir mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Hal itu lantaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) miliknya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA dengan perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025, diketok pada Jumat (9/5) pekan lalu. Mantan Menkominfo Johnny Plate mengajukan permohonan PK dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Penolakan PK itu membuat hukuman Johnny Plate tetap sama pada vonis di tingkat kasasi, yakni 15 tahun penjara. Majelis hakim PK diketuai hakim agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.
“Tolak,” demikian petikan amar putusan dari laman informasi perkara MA RI, Rabu (14/5).
Mahkamah Agung (MA) juga sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.
MA memperbaiki putusan tersebut. MA memerintahkan agar Land Rover milik Plate dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” ujar hakim.
Putusan ini diketok hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Saat ini putusan dalam proses minutasi.
“Usia perkara 34 hari,” tulis MA.
Johnny Plate awalnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan jika tak dibayar atau hartanya tak cukup.
Plate kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu dan jika terpidana tidak membayar akan dipidana penjara 5 tahun.
Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
Baca dong:Siswa Keracunan Makanan MBG di Bogor Jadi 223 Orang



