MA Hormati Proses Hukum 4 Hakim Tersangka

MA Hormati Proses Hukum 4 Hakim Tersangka

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum terhadap 4 hakim yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

MA menyatakan keprihatinannya atas peristiwa hakim terjerat pidana korupsi, terlebih MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.

“MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yanto menambahkan bahwa semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4/2025) menetapkan 3 hakim majelis yang menangani perkara korupsi ekspor minyak mentah sebagai tersangka. 3 hakim itu yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Sementara itu aliran duit suap diberikan melalui Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN sendiri lebih dahulu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya pada Sabtu (12/4/2025).

Sebelumnya, putusan lepas perkara dijatuhkan oleh DJU selaku hakim ketua bersama dengan dua hakim anggota, AM dan ASB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2025).

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Baca dong:

3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Perkara Di PN Jakarta Pusat

Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Tersangka Korupsi Rp60 Miliar

Share Here: