
Hakim Yang Vonis Tom Lembong Ternyata Korupsi
Jakarta – Hakim yang menangani perkara Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula ternyata terlibat kasus suap perkara korupsi ekspor crude palm oil, yakni Hakim Ali Muhtarom. Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah Ali Muhtarom dalam menyidik kasus tersebut. Alhasil Kejaksaan Agung menyita uang yang jumlahnya sangat besar yakni 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 Miliar.
“Uang tersebut disita dari rumah AM,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 13 April 2025, malam di Jakarta. Ali ditetapkan menjadi tersangka bersama dua hakim lainnya yaitu Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Ketiganya diduga menerima uang suap sebesar Rp 22 Miliar untuk memvonis lepas atau “onslag” atas korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi ekspor CPO. yang menyeret pihak korporasi.
Dengan ditahannya Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta langsung merombak susunan majelis yang menangani perkara kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika sebelum memulai persidangan kasus Tom Lembong.
Dennie Arsan Fatrika tetap menjadi hakim ketua perkara tersebut. Posisi Ali digantikan oleh Alfis Setiawan, satu hakim anggota lainnya adalah Purwanto S Abdullah.



