reporter-channel – Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan. Wawan Yunawarto, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, Lukas telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa Wawan Yunawarto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 47.833.485.350 (Rp 47,8 miliar).”Pidana tambahan uang pengganti Rp Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata jaksa Wawan.
Jaksa yakin, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. Menurut Jaksa, Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa mengatakan, suap diberikan agar Lukas sebagai Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018. Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan, hingga rumah.
Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Uang itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap. Namun, Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga membantah hotel di Jayapura itu miliknya. (HW)