5 Perusahaan Pemilik IUP di Raja Ampat

5 Perusahaan Pemilik IUP di Raja Ampat

Jakarta – LSM lingkungan Greenpeace Indonesia mengungkap setidaknya ada 5 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari kelimanya, 3 perusahaan telah melakukan eksploitasi pertambangan dan 1 lagi masih berupa eksplorasi.

IUP-IUP itu rata-rata dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sekitar tahun 2013 ke atas. “Jadi ada empat pulau yang ada aktivitas pertambangan,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik kepada BBC News Indonesia, Jumat (06/06/2025).

Salah satu dari lima perusahaan itu adalah PT Gag Nikel yang menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sebagai anak perusahaan PT Antam Tbk. PT Gag Nikel menambang di Pulau Gag, yang luas daratannya sekitar 6.035,53 hektare dan memiliki 1.000 penduduk.

Menurut keterangan Kementerian ESDM, Kontrak Karya (KK) PT Gag Nikel terbit pada tahun 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Total luas konsesi PT Gag mencapai 13.136 hektare. “Kalau dihitung lahan yang sudah dibuka sekitar 20% dari total luas pulau itu,” kata Iqbal.

Tiga perusahaan lainnya beroperasi di Pulau Kawe, Pulau Batang Pele, Pulau Manuran. Padahal, sebenarnya, pulau-pulau kecil itu sebetulnya tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada pasal 35 (k) UU disebutkan, melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.

Hal itulah yang menurut Iqbal menunjukkan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Kementerian ESDM cacat sedari awal.

“Ketika IUP itu diterbitkan saja sudah melanggar aturan, harusnya saat mengajukan [izin] tidak diproses oleh pemerintah,” ujarnya.

Dalam pengamatan Greenpeace Indonesia, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Pembabatan lahan terbesar yakni 300 hektare, berlangsung di Pulau Gag dan sisanya di Pulau Kawe serta Manuran.

Meskipun terbilang kecil dibandingkan bukaan lahan sawit, tapi bagi penduduk yang tinggal di pulau-pulau kecil dampaknya besar.

“Ada kemungkinan pulaunya hilang, karena pulau-pulau di sana enggak sampai ratusan hektare luasannya.”

Jika kerusakan lingkungan terus berlangsung, bisa jadi Raja Ampat sebagai “Surga Terakhir” akan musnah.

Raja Ampat adalah kabupaten yang terletak di Provinsi Papua Barat. Kabupaten ini memiliki 610 pulau, dengan empat pulau besar: Salawati, Batanta, Waigeo, dan Misool. Dari keseluruhan pulau tersebut hanya 35 pulau yang dihuni dan sisanya tidak berpenghuni bahkan belum bernama.

Di antara keempat pulau itu, Misool yang paling menarik wisatawan lantaran keindahan alamnya membuat destinasi ini dijuluki sebagai Surga Terakhir di Bumi.

Raja Ampat terkenal dengan keindahan lautnya. Sekitar 75% jenis terumbu karang yang ada di dunia terkumpul dan hidup dengan baik di sini. “Jadi bisa dibilang Raja Ampat adalah tempat menyelam terbaik,” kata Iqbal Damanik.

Namun, berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, sejak tambang nikel beroperasi di empat pulau itu, dampak kerusakan lingkungan yang paling terlihat adalah sedimentasi. Limpasan lumpur dari pembukaan lahan, mencemari wilayah pesisir yang banyak terdapat terumbu karang. “Karang-karang ini banyak yang mati.”

Di Pulau Gag mereka melihat banyak terumbu karang sudah mati atau terganggu. Yang paling terlihat kasat mata adalah pembukaan lahan, deforestasi, dan limpasan lumpur ke wilayah pesisir.” “Setiap kami bertemu masyarakat di sana, mereka takut akibat tambang kedatangan wisatawan turun.”

Menurut Iqbal ketika pulau-pulau kecil dieksploitasi, kecil kemungkinan untuk bisa pulih. Ini karena begitu pulau itu ditambang bakal mencemari lingkungan, mengurangi kesuburan tanah, dan mengkontaminasi tanah dengan logam berat sehingga menghambat pertumbuhan tanaman dan pohon-pohon.

Selain itu, ketika mau menumbuhkan pohon di pulau kecil, sudah pasti dihempas angin. Kan angin di pulau-pulau kecil itu besar. “Jadi [tumbuhan] akan sulit untuk tumbuh. Sangat tidak mungkin sebenarnya melakukan reklamasi di pulau-pulau kecil.”

Itulah yang menjadi salah satu argumentasi mereka ke Mahkamah Konstitusi untuk mengatakan bahwa kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan penambahan di pulau-pulau kecil ini akan berdampak besar.

Baca dong: Bahlil Hentikan Sementara Tambangan Nikel Di Raja Ampat

Share Here: