
Bahlil Hentikan Sementara Tambangan Nikel Di Raja Ampat
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu berlaku sejak hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah penghentian sementara aktifitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat itu diambil setelah maraknya penolakan atas kegiatan pertambangan nikel di wilayah itu oleh para aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.
“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis, 6 Juni 2025.
PT Gag Nikel adalah anak perusahaan PT Antam Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Bahlil, IUP produksi perusahaan itu untuk menambang nikel di Raja Ampat terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun setelahnya.
“Sebelum beroperasi kan ada Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Amdal ini sudah ada,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Penolakan atas aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat disuarakan oleh Greenpeace Indonesia dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Selasa, 3 Juni 2025.
“Wilayah Raja Ampat akan rusak jika aktivitas tambang terus dibiarkan,” kata Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia Kiki Taufik.
Menurut Kiki, dampak merusak akibat industri nikel itu sudah terjadi di sejumlah daerah seperti di Pulau Halmahera, Wawonii, dan Kabaena. Kini, aktivitas serupa mulai menjalar ke Raja Ampat.
“Saat ini sudah ada 5 pulau yang mulai dieksploitasi. Padahal wilayah ini adalah kawasan geopark global dan destinasi wisata bawah laut terpopuler. Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di Raja Ampat, dan sekarang mulai dirusak,” ujarnya.
Tahun lalu Greenpeace mulai menelusuri kawasan Raja Ampat. Mereka menemukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Padahal ketiganya termasuk kategori pulau kecil yang semestinya tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Greenpeace, aktivitas tambang di ketiga pulau itu menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami. Dokumentasi di lapangan memperlihatkan limpasan tanah yang mengalir ke pesisir sehingga menimbulkan sedimentasi yang membahayakan terumbu karang serta ekosistem laut.
Baca dong: Respon Cepat Pemerintah Soal Tambang Nikel



