
Tangerang – Polsek Ciledug, Tangerang, Banten, Jawa gerebek ladang ganja diantara pohon cabai.
Ganja ditemukan di lantai 2 sebuah rumah di Kampung Poncol, kelurahan Pedurenan, kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020).
Pohon Ganja ditanam dengan menggunakan pot bersama pohon Cabai dan ditutupi Wareng hitam. Untuk mengelabui warga sekitar, pemilik membagikan hasil panen Cabai kepada warga. Dan aksses menuju lantai 2 pun dibuat menggunakan tangga yang sulit ditempuh.
Kasus terungkap, berawal dari tertangkapnya seorang tersangka yang sedang bertransaksi Ganja setengah kering dengan berat 15 Gram, seharga Rp. 300 Ribu. Setelah selidiki, Polisi mendapati 47 pot tanaman Ganja setinggi 20 samapi 100 Cm di lantai 2 sebuah rumah.
Kapolresta Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, berhasil menangkap 3 tersangka. Yaitu: Syamsir, M. Zakaria dan Syawaludin Iman. Sedangkan 1 orang yang merupakan pemasok bibit Ganja berinisial WW, buronan (DPO).
“Berhasil diamankan tiga tersangka atas nama SM, MZ dan SI. Ada 1 tersangka DPO inisial WW karena semua diperoleh sari saudara WW. Modusnya menanam bibit ganja tapi masyarakat tidak tahu karena tersangka melakukan penanaman cabe dan kalo panen diberikan ke warga,” kata Sugeng.
Para tersangka dijerat Pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.