KPK Terima Pengembalian Rp 250 Juta dari PCNU Nias Saat Muktamar NU, Mengarah Nusron Wahid?

KPK Terima Pengembalian Rp 250 Juta dari PCNU Nias Saat Muktamar NU, Mengarah Nusron Wahid?

Jakarta – KPK menyampaikan telah menerima pengembalian uang dari PCNU Nias, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp 250 juta. KPK mengatakan uang itu diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar NU ke-35 Nahdlatul Ulama.

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (20/10).

Budi mengatakan, terhadap uang itu, penyidik masih melakukan penelusuran. Salah satunya penelusuran terkait dugaan uang itu dengan kasus suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN terkait Muktamar NU.

“Materi itu sedang didalami (keterkaitan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN). Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” jelas Budi.

Budi menyampaikan, jika memang uang itu terkait dengan perkara di Kementerian ATR/BPN, akan disita menjadi barang bukti. Namun sebaliknya, jika dalam proses analisis penyidik tidak menemukan keterkaitan uang itu dengan perkara, akan dikembalikan kepada PCNU Nias.

“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” terang Budi.

Baca:Nusron Wahid 2 Kali Mangkir, Gimana Panggilan Ketiga KPK?

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha