KPK Kejar Rohidin Mersyah 3 Jam Dalam OTT

KPK Kejar Rohidin Mersyah 3 Jam Dalam OTT

reporter-channel – Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024) ternyata tidak mudah.

Pengejaran Ketua DPD I Golkar Provinsi Bengkulu itu berlangsung selama tiga jam. Rohidin Mersyah ternyata terus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu Utara dan arah Padang, Sumatra Barat.

Saat OTT berlangsung, awalnya Gubernur Bengkulu selama 2 periode itu tidak ada di tempat. Namun, tim penyidik KPK terus memantau. Ketika Rohidin kembali, tim KPK pun ingin segera menangkapnya. Namun, dia kemudian pergi ke arah Padang, ke arah Bengkulu Utara.

“Sekitar 3 jam kami kejar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Setelah berhasil menangkap Rohidin Mersyah, penyidik KPK lalu membawa politisi Golkar itu ke Mapolresta Bengkulu untuk diperiksa. Namun ternyata, Mapolresta sudah dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan gubernur. Karena itu, penyidik berusaha mencari tempat yang lebih aman.

Langkah yang paling utama, kata Asep, adalah bagaimana menyelamatkan orang-orang, termasuk personel KPK dan juga orang-orang yang akan dibawa ke Jakarta sebanyak delapan orang itu.

“Nah itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil oleh para pedemo,” ujarnya.

Untuk menghindari kejaran pedemo, kepada Rohidin Mersyah kemudian dipakaikan rompi Polantas sebagai bentuk penyamaran. “Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi, itu hanya saat keluar, ketika dalam kerumunan,” kata Asep.

Setelah dibawa ke Jakarta dan diperiksa intensif, KPK lalu menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11/2024).

Selain Rohidin, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV). Penyidik KPK telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tadi sebagai tersangka.

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Marwata.

Penetapan tersangka terhadap 3 orang itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam (23/11/2024). Operasi senyap itu digelar berdasarkan informasi yang didapat KPK tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Menurut Marwata, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 Miliar dalam OTT terhadap Gubernur Bengkulu itu.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 Miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ujarnya.

Uang itu disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Uang sebesar Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Uang sebanyak Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera. Uang sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Sementara sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca. Lima orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Kedelapan orang itu kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun setelah diperiksa secara intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

Tadi malam, penyidik KPK langsung menahan ketiga orang itu selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Ketiga orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Share Here: