
Jatuh Bangun Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
reporter-channel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“KPK menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 Miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
Pada awalnya, lelaki kelahiran Manna, Bengkulu Selatan, 9 Januari 1970 ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan Bengkulu Selatan. Selama beberapa tahun Dokter Hewan lulusan Universitas Gadjah Mada itu menjabat sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan. Tahun 2006, kariernya mulai bergerak naik. Ia dipromosikan ke Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
Kariernya Rohidin pun semakin meningkat. Tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Lalu lulusan S2 dan S3 dari Institut Pertanian Bogor itu menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009. Kemudian, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
Rohidin kemudian maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Bengkulu 2015, mendampingi Ridwan Mukti. Untuk meraih posisi itu, ia melepas kariernya sebagai ASN dam bergabung dengan Partai Golkar. Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah menang dalam Pilkada Bengkulu 2015, dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu. Penyebabnya, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Untuk mengisi jabatan Gubernur yang kosong, maka pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
Rohidin Mersyah kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bengkulu itu berpasangan dengan Rosjonsyah. Lagi-lagi Rohidin berhasil menang. Maka, pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
Pada Pemilukada 2024 ini, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua. Kali ini, politisi Golkar itu berpasangan dengan Meriani. Namun, hanya tiga hari menjelang pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilukada serentak 2024 ini, ia tersandung kasus. Ia diduga telah memeras anak buahnya sendiri untuk mengumpulkan uang guna membiayai pencalonan dirinya sebagai Gubernur Bengkulu.
Padahal, Rohidin termasuk pejabat kaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062. Pada laman elhkpn.kpk.go.id, disebutkan bahwa harta itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000.
Ia juga memiliki tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri. Rincianannya, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000. Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000. Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062. Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.



