
KPK Benarkan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT HGB ATR/BPN
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terkait Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi masuk dalam sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT atau operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada senin (14/9) kemarin. OTT digelar menyangkut dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi soal Adrianto Pitojo Adhi yang terkena OTT.
OTT digelar menyusul pengusutan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Benar,” kata Budi di Jakarta, Selasa (15/9).
Pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran petinggi Summarecon dalam OTT tersebut.
KPK melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain itu, informasi yang beredar juga ada Mawahid Askar alias Gus Askar, yang tidak lain merupakan adik kandung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca:Ada Politisi Golkar Di Korupsi HGB Kementerian ATR/BPN, Ini Kata KPK



