reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah melakukan pemantauan proaktif sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembacaan putusankasus pelanggaran UU ITE oleh pembela lingkungan Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan. di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 4 April 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan, baik secara tertulis maupun langsung kepada Kapolres Jepara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, termasuk memberikan pendapat HAM (amicus curiae) terkait kasus dimaksud.
Komnas HAM menyampaikan pendapat sebagai berikut:
1. Bahwa keberadaan tambak udang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara meluas dan berkepanjangan di pesisir Pulau Karimunjawa dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi penikmatan hak asasi manusia dari degradasi kualitas lingkungan hidup, terutama terhadap pencemaran udara dan air.
2. Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan aktivis lingkungan hidup yang menaruh perhatian pada penyelamatan pesisir Pulau Karimunjawa dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas bisnis tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa. Negara seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman setiap pembela HAM lingkungan hidup, serta memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Negara juga wajib melindungi hak berekspresi dan berkumpul bagi masyarakat ketika melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat dalam penilaian awal kemungkinan dampak lingkungan dari proyek dan kebijakan pembangunan yang dilakukan, terutama terkait potensi dampak proyek dan pembangunan terhadap kualitas penikmatan hak asasi manusia. Komnas HAM mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup dijamin dalam berbagai instrumen hukum dan HAM, baik internasional maupun nasional.
3. Berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 6 tentang Pembela HAM (SNP Pembela HAM), angka (161) mengatur bahwa pembela HAM harus mendapat perlindungan penuh dari Negara dan pelanggaran yang dilakukan terhadap mereka akan segera dan sepenuhnya diinvestigasi dan dipulihkan, dan apabila diperlukan diberikan ganti rugi atau kompensasi yang sesuai.
4. Berkaitan dengan hal tersebut, Komnas HAM meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang menyidangkan kasus dimaksud untuk mengambil langkah-langkah efektif guna melindungi dan mewujudkan keadilan melalui pengambilan keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi kelompok rentan dari dampak pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa.
Sehubungan dengan hasil putusan sidang perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas kasus pelanggaran UU ITE oleh Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada Kamis, 4 April 2024, dimana Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan terhadap pelanggaran tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda lima juta rupiah, Komnas HAM menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:
1. Komnas HAM menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara dan tidak bermaksud untuk mengintervensi putusan dimaksud.
2. Pendapat HAM (amicus curiae) yang diberikan Komnas HAM sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pada dasarnya bertujuan untuk memberikan peninjauan, pertimbangan serta penguatan implementasi kebijakan Anti SLAPP (perlindungan hukum pejuang lingkungan hidup) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Komnas HAM menilai bahwa perkara hukum yang menimpa Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM.
4. Komnas HAM sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang tidak mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP secara profesional dan komprehensif dalam putusan dimaksud.
5. Komnas HAM mengingatkan para pihak bahwa jaminan perlindungan pembela HAM telah diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM. Perlindungan pembela HAM juga menjadi salah satu rekomendasi yang diterima Pemerintah Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Dewan HAM PBB tahun 2022. Prinsip dan komitmen tersebut seharusnya menjadi jaminan bagi setiap orang yang sedang memperjuangan lingkungannya.