reporter-channel – Komnas HAM minta Polisi tindak tegas perusahaan dan seluruh pelaku TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman. Komnas HAM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas PT. SHB dan seluruh pihak yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.
Selain itu, jaminan hak atas keadilan bagi korban menjadi dasar pertimbangan APH dalam penanganan kasus ini. Komnas HAM juga meminta LPSK, Pemerintah Daerah dan pihak kampus untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Desakan ini sebagai respons Komnas HAM terhadap berita viral terkait TPPO terhadap 1.047 mahasiswa dengan modus magang ke Jerman yang dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan dan dieksploitasi. Untuk itu, penting disampaikan, antara lain:
1. Praktik perdagangan orang menjadi persoalan serius di Indonesia dan mengancam masyarakat, terutama perempuan dan anak. Praktik TPPO dengan mahasiswa magang sejatinya merupakan modus lama. Dalam kurun waktu 2023 s/d Februari 2024, KomnasHAM menerima dan memproses pengaduan terkait TPPO sebanyak 92 aduan. Oleh karenanya, Komnas HAM menempatkan isu TPPO menjadi salah satu prioritas lembaga.
2. Terkait dengan peristiwa tersebut, Komnas HAM mengapresiasi respons cepat KBRI yang memberikan informasi awal adanya empat mahasiswa korban TPPO dengan modus magang. Peran aktif KBRI Jerman dapat menjadi pembelajaran bagi KBRI lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warganegara Indonesia yang berada di luar negeri, terutama mahasiswa magang yang memiliki kerentanan mengalami eksploitasi. Komnas HAM juga mengapresiasi tindakancepat yang dilakukan POLRI dalam penanganan kasus tersebut.
3. Komnas HAM mengecam PT SHB yang mengklaim program magang ke Jerman sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke dalam 20 SKS.
4. Komnas HAM menyesalkan dugaan keterlibatan 33 kampus yang juga menjalankan program ini, diantaranya bahkan sudah bekerja sama dengan PT. SHB melalui MoU. Kampus diharapkan dapat berperan aktif dalam penyusunan program magang dan melakukan kerja sama dengan perusahaan tempat magang yang lebih selektif serta menjalankan fungsi monitoring sehingga mengurangi potensi terjadinya TPPO.
5. Komnas HAM memberikan atensi terhadap belum optimalnya fungsi pengawasan Kemendikbud Ristek, sehingga kasus TPPO berkedok magang dapat terjadi. Sebagai pemegang fungsi monitoring atas kebijakan yang ditetapkan, ke depannya Kemendikbud Ristek harus dapat berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi program-program yang berpotensi mengeksploitasi mahasiswa, termasuk identifikasi rekam jejak dan kualifikasi perusahaan yang menjadi tujuan kerja sama magang.
6. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut:
- Mendorong proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat (pelaku tppo), baik secara individu maupun kelembagaan, terutama dari perguruan tinggi.
- Mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi program kampus dan dugaan keterlibatan 33 perguruan tinggi, termasuk pertimbangan untuk mencabut jabatan akademik yang diemban bila terbukti terlibat.
- Mendorong Satgas TPPO Pusat untuk memperkuat pencegahan dan menginternalisasi pencegahan TPPO dalam kurikulum lembaga pendidikan
- Mendorong Pemerintah untuk memastikan pemulihan terhadap korban.
7. Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebihlengkap atas kasus ini sebagaimana kewenangan yang dimiliki Komnas HAM.