reporter-channel – Komnas HAM menyampaikan keprihatian atas belum tertangkapnya 3 buronan, pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
3 pelaku diketahui bernama Pegialias Perong, Andi dan Dani.
Selain itu, Komnas HAM juga menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku. Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Sdr. Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal. Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.
Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024, untuk:
1. Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri. Vina.
2. Memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri. Vina.
3. Memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.
Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung.