reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku senang atas penghentian penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pembela HAM (Pengacara YLBHI) Meila Nurul Fajriah.
Sehubungan dengan kasus kriminalisasi Meila Nurul Fajriah, pendamping korban kekerasan seksual yang dilaporkan oleh terduga pelaku IM, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Yogyakarta telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara.
Komnas HAM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Komnas HAM mengapresiasi atas penetapan penghentian penyelidikan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atas kasus Sdri. Meila Nurul Fajriah.
- Komnas HAM mendorong agar adanya jaminan pelindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi, dan tidak menggunakan pendekatan pidana atas kasus-kasus berpendapat dan berekspresi.
- Komnas HAM mendorong adanya pelindungan kepada pembela HAM.
Sebelumnya pada 2020, Meila memberikan pendampingan hukum kepada 30 korban pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pihak Kampus telah melakukan investigasi terkait masalah ini dan telah mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang dimiliki IM, terduga pelaku pelecehan seksual. Setelahnya IM melaporkan Meila ke Polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lalu pada 24 Juni 2024, Meila ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. kriminalisasi meila