reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan kekerasan terhadap tahanan dan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tempat penahanan yang berada di bawah kewenangan Kepolisian. Salah satunya kematian Rizky Akbari (26 thn) di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat.
Insiden pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya RA, Komnas HAM sedang dalam proses permintaan keterangan dengan pihak-pihak terkait. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam ruang-ruang penahanan. Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemis dalam perlindungan HAM di dalam lembaga-lembaga penahanan.
Kematian seseorang dalam ruang penahanan yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab negara akibat tindak kekerasan, baik dari sesama tahanan maupun aparat, jelas merupakan pelanggaran HAM. Setidaknya ada 3 hak dasar yang tercerabut dari korban, yaitu Hak untuk Hidup, Hak atas Rasa Aman dan Bebas dari Ancaman, Kekerasan, serta Perlakuan Tidak Manusiawi, dan Hak atas Keadilan.
Pemerintah memiliki kewajiban penuh untuk menjamin keselamatan bagi orang-orang yang berada dalam penahanan. Terjadinya kekerasan di dalam ruang penahanan milik negara, apalagi hingga menyebabkan kematian, menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan dan penegakan aturan keamanan di lembaga penahanan. Otoritas penahanan harus memastikan lingkungan yang aman dan terjamin bagi semua tahanan, tanpa memandang alasan penahanan mereka.
Selama periode 2022 hingga Juni 2024, Komnas HAM saat ini sedang mendalami kasus tersebut dengan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait. Aduan-aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui fungsi pemantauan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Atas permasalahan yang terus terjadi, Komnas HAM mendorong Pemerintah Republik Indonesia, utamanya pihak Kepolisian dan Menteri Hukum dan HAM untuk secara serius:
- Mengevaluasi Menyeluruh terhadap Sistem Pengelolaan Lembaga Penahanan. Evaluasi ini harus mencakup prosedur keamanan, pengawasan, serta perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan. Tujuan utama evaluasi adalah untuk mengidentifikasi kelemahan sistemis dan memastikan perlindungan hak-hak dasar tahanan.
- Menguatkan mekanisme pengawasan kondisi tahanan dan atau rutan, serta menyelesaikan masalah lain seperti kondisi over-crowded yang meningkatkan risiko terjadinya kekerasan di dalam tahanan.
- Menjalankan penegakan hukum yang adil, transparan dan memastikan tidak terjadi kelalaian atau bahkan kesengajaan yang menyebabkan masalah ini terus berulang.
- Mendorong adanya mekanisme perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban agar merasa aman melaporkan atau memberikan kesaksian tentang kekerasan yang terjadi tanpa takut menjadi sasaran tindakan balasan.
- Mendesak Pemerintah untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) sebagai komitmen nyata dalam pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, khususnya di tempat-tempat penahanan. Ratifikasi ini memperkuat kerangka hukum nasional dalam melindungi hak-hak tahanan dan warga binaan.
Komnas HAM menekankan bahwa insiden kekerasan di dalam lembaga penahanan tidak dapat dipandang sebagai masalah individual atau kasus per/kasus. Ini adalah masalah sistemis yang membutuhkan reformasi menyeluruh dalam kebijakan, prosedur, dan budaya kerja di lembaga-lembaga penahanan di seluruh Indonesia. Komnas HAM akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa rekomendasi ini diimplementasikan secara efektif demi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Seperti diketahui, Rizky Akbari adalah tersangka kasus narkoba yang sedang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Pada 29 Agustus 2024, Rizky dititipkan oleh Kejaksaan di Rutan Depok. Beberapa jam setelah ditempatkan di Rutan, Rizky ditemukan dalam kondisi terluka parah di salah satu ruangan. Lalu Rizky dibawa ke rumah sakit, namun nyawa-nya tidak dapat tertolong.