
Komisi II Memaklumi Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaklumi kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebagaimana yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan itu dikeluarkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami memaklumi, memahami langkah-langkah pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan efisiensi anggaran,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Sebab, kata Rifqinizamy, bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi ekonomi yang tak mudah sekaligus potensi krisis. Hal itu, tampak dari rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini.
“Rupiah kita Rp16.466 per dolar AS, yang kalau pakai indikator ekonomi makro kira-kira kalau sampai nanti tembus Rp16.700 kita masuk dalam kategori krisis ekonomi menurut World Bank,” ujarnya.
Rifqi mengapresiasi langkah efisiensi itu namun sekaligus bersedih karena efisiensi anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tahun 2025 mencapai 57,46 persen, dari Rp4.792.328.518.000, menjadi sebesar Rp2.038.635.518.000.
“Karena itu Komisi II DPR RI menunggu revisi anggaran tahun 2025 dari Kemendagri yang merupakan konsekuensi dari Inpres yang diterbitkan oleh presiden dan Surat Menteri Keuangan beberapa waktu lalu terkait efisiensi anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Tito merinci bahwa efisiensi anggaran Kemendagri tahun 2025 mencakup 16 item di Kemendagri, yaitu alat tulis kantor sekitar 90 persen; kegiatan seremonial (56,9 persen); rapat, seminar dan sejenisnya (45 persen); kajian dan analisis (51,5 persen); diklat dan bimtek (29 persen); honor output kegiatan dan jasa profesi (40 persen); percetakan dan souvenir (75,9 persen); sewa gedung, kendaraan, peralatan (73,3 persen).
Selain itu juga lisensi aplikasi (21,6 persen); jasa konsultasi (45,7 persen); bantuan pemerintah (16,7 persen); pemeliharaan dan perawatan (10,2 persen); perjalanan dinas (53,9 persen); peralatan dan mesin (28 persen); infrastruktur (34,3 persen); belanja lainnya (59,1 persen).
Baca dong: Anggaran Kemendagri Tahun 2025 Dipangkas 50 Persen



