Koalisi Sipil RSK Desak Pembahasan Revisi UU TNI Distop

Koalisi Sipil RSK Desak Pembahasan Revisi UU TNI Distop

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (RSK) mendesak Pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI. Koalisi menilai, DPR dan Pemerintah lebih baik fokus mendorong agenda reformasi TNI yang mengalami regresi, serta membangun sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap TNI yang efektif, akuntabilitas dan transparan.

Revisi UU TNI diputuskan untuk masuk program legislasi nasional atau prolegnas tahun 2025 atas usul lembaga eksekutif. Upaya ini dinilai koalisi RSK sebagai upaya melegitimasi peran dan fungsi sosial dan politik TNI era pemerintahan Orde Baru. Dalam pernyataan tertulisnya, Koalisi RSK yang tergabung dari organisasi diantaranya Imparsial, Kontras, YLBHI, Amnesty, serta SETARA Institute, menyoroti tiga pasal pokok.

Pertama, adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa *“serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.* Pasal tersebut membuka peluang yang cukup luas serta dapat memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif untuk ditempatkan pada kementerian dan lembaga di luar dari 10 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam UU TNI.

Koalisi memandang, Perubahan Pasal 47 Ayat (2) ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang sudah dilakukannya secara tidak sah dan bertentangan dengan UU TNI sejak awal Pemerintahannya berlangsung, misalnya dalam penempatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Parahnya, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, dalam konteks penempatan pada posisi Seskab, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab.

Secara komprehensif, Koalisi mencatat setidaknya terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023, dimana 29 prajurit diantaranya merupakan perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh UU TNI. Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait.

Selain itu, Perubahan ini juga dapat menjadi legitimasi kebijakan keliru dalam pelibatan dan mobilisasi TNI dalam menjalankan program-program Pemerintahan Prabowo dalam urusan sipil dan domestik, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.

Kedua, penambahan usia pensiun prajurit TNI. Usulan perubahan Pasal 53 Ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, serta dari 53 tahun menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama​.

Ketiga, adanya upaya politisasi militer yang tertuang dalam pasal 53 Ayat (3), pasal ini memungkinkan perpanjangan masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat berdasarkan keputusan Presiden​ yang akan membuat perwira tinggi bintang empat tersebut rentan digunakan dalam agenda politik kekuasaan.

Sebelumnya, revisi UU TNI menjadi salah satu diantara UU yang disetujui untuk masuk dalam pembahasan prolegnas DPR tahun ini. Keputusan itu diketok palu pada Rapat Paripurna DPR pada selasa (18/2/2025) lalu.

Baca dong: Paripurna DPR Setujui RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Lama Menebar Teror, Pentolan KKB Aske Mabel Ditangkap

Share Here: