
KLH Gugat Perdata Rp 4,8 Triliun Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH menggugat perdata 6 perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir di pulau Sumatera. KLH meminta ganti rugi perusahaan untuk membayar senilai Rp 4,8 triliun.
KLH melalui Deputi Gakkum sudah melayangkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
KLH menyebutkan perusahaan itu melakukan kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4.843.232.560.026 (4,8 triliun).
Dengan perincian dari jumlah tersebut, yakni angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 (4,6 triliun). Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250 (178 miliar).
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan, di Jakarta, Kamis (15/1) pekan lalu.
Aktivitas 6 perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
KLH juga telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Rizal menjelaskan, pada Desember 2025, pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk yang saat ini telah diajukan gugatan perdata.
Prinsip strict liability sendiri sebelumnya digunakan dalam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan dan kerugian lingkungan.
Baca:KPAI Ungkap 12.658 Anak Keracunan Program MBG Sepanjang Tahun 2025



