
KKP Telah Memeriksa 41 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang
Kabupaten Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 41 orang nelayan, kepala desa hingga pejabat pemerintahan, sebagai saksi dalam kasus pagar laut 30,16 Kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Total 41 orang saksi. Ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis.
Sumono mengatakan, penyelidikan dan pemeriksaan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ini masih terus dikembangkan secara mendalam. Tim penyelidik dari KKP menambah pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut ini. “Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar,” ujarnya.
Menurut Sumono, sesuai kewenangan KKP, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mereka tetap memeriksa kasus pemanfaatan ruang laut ini. “Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan,” terangnya.
Pemeriksaan oleh PSDKP KKP, kata Sumono, adalah bagian dari proses penegakan sanksi administrative, sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
“Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian,” kata Sumono menegaskan.
Proses penyelidikan dan pengungkapan kasus pagar laut ini, kaya Sumono, dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak aparat penegak hukum. Salah satunya dengan Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB/SHM.
“Kolaborasi antarpenegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga kementerian, dan ini (kami) apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Sumono.



