
KKP Periksa 6 Perangkat Desa Soal Pagar Laut Tangerang
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 6 perangkat desa lagi, dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di wilayah pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di perairan Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus memeriksa sejumlah orang dalam kasus pemasangan pagar laut itu.
Darwin mengatakan bahwa pemeriksaan itu adalah bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu juga PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
“Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/2/2025), sejumlah orang dipanggil, terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujar Doni.
Ia mengatakan bahwa enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP itu adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, mandor berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam pencarian.
“Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ujar Doni.
KKP akan mencari 3 orang yang belum memenuhi panggilan itu, dan akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu. KKP berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai wewenang yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan memeriksa secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas. “Seluruh proses untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” kata Doni.
Sebelumnya, KKP sudah memeriksa Kepala Desa Kohod berserta 13 nelayan pada 30 Januari 2025. Pemeriksaan itu adalah pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya, terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan KKP telah memeriksa 22 orang dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang. Sebab, pagar laut itu tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca dong: SHGB dan SHM Di Area Pagar Laut Akan Dibatalkan Semua
Baca juga dong: Nusron Akui Keterlibatan Pegawai ATR/BPN Dalam Pagar Laut
Ini juga boleh: Nusron: Sertifikat Pagar Laut Tangerang Ada 2 Desa



