
Ketua DPR Puan Target RUU Perampasan Aset Diputus 15 Desember
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah rapat paripurna menyetujui Rancangan UU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Perampasan Aset pada masa persidangan berikutnya yang dimulai 10 November 2026.
“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” katanya dalam keterangan tertulis.
Habiburokhman menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik Rancangan UU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi publik.
Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR setelah perwakilan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis.
Baca dong: Putusan MK Gugatan Ijazah Gibran, Ini Kata Puan Maharani



