Kementerian KLH Awasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Kementerian KLH Awasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengawasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

4 perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu:

1. PT Gag Nikel (PT GN),
2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM),
3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan
4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

KLH menyebut seluruh perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tapi, hasil pengawasan KLH menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. “Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sebut KLH dalam keterangan tertulisnya.

Setelah mengawasi tambang nikel di Raja Ampat itu, KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini. “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Hanif.

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Aktivitas mereka telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Menanggapi pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa pemerintah menghentikan sementara operasional tambang nikel, Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan “menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM hingga proses verifikasi lapangan selesai”.

Kata Arya, perusahaan memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Karenanya, PT Gag mengaku siap menyampaikan dokumen pendukung yang dibutuhkan pemerintah berkaitan dengan operasional perusahaan di Raja Ampat.

“Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip good mining practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Arya, operasional Gag Nikel di Raja Ampat berada di luar daerah konservasi ataupun Geopark UNESCO. Izin operasional yang diperoleh oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah. “Gag Nikel telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan memonitoring jalannya operasional tambang,” ujarnya sebagaimana dikutip BBC Indonesia.

Sejak mengantongi izin operasi produksi pada 2017 dan mulai beroperasi di 2018, Gag Nikel mengeklaim telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, misalnya rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Sejak 2018 hingga Desember 2024, PT Gag Nikel mengaku telah merehabilitasi 666,6 hektare DAS, dengan 231,1 hektare tanaman berhasil tumbuh. Sebanyak 150 hektare dalam proses penilaian, serta 285 hektare dalam proses perawatan.

Kemudian PT Gag Nikel juga mengklaim telah mereklamasi area tambang dengan luas lahan mencapai 136,72 hektare (Per April 2025), dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal untuk mempercepat pemulihan ekosistem.

Mereka juga mengaku telah mengkonservasi terumbu karang. “Program transplantasi terumbu karang seluas 1.000 m² dilakukan di kawasan pesisir Raja Ampat, dengan monitoring triwulanan oleh tim internal dan pengawasan tahunan bersama Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai wujud sinergi industri dan akademik.”

Baca dong: Bahlil Hentikan Sementara Tambangan Nikel Di Raja Ampat

Share Here: