
Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri Stabilkan Harga Ayam
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup melalui pengawasan distribusi, penyerapan produksi peternak, serta pengendalian harga di tingkat konsumen dan produsen.
“Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda di Jakarta, Kamis.
Agung mengatakan bahwa dengan menggandeng Satgas Pangan Polri dan pihak terkait lainnya, mereka telah menyepakati harga ayam hidup Rp18.000/kg untuk semua bobot panen secara nasional mulai 19 Juni 2025, dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang diselenggarakan terbatas pada Rabu (18/6/2025).
Kata Agung, berdasarkan data terakhir dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000-17.000/kg, padahal harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan di tingkat peternak berada di kisaran Rp16.935-17.646/kg.
“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” ujarnya.
Anjloknya harga ayam hidup bukan hanya karena pasokan-permintaan, tapi juga faktor non-teknis seperti psikologis pasar dan rantai pasok panjang yang dikuasai broker dengan margin hingga 67 persen. Karena itu pembenahan sistem tata niaga yang selama ini dikuasai perantara dan broker perlu dilakukan agar dapat dikurangi dominansinya dan mengarah kepada efisiensi rantai pasok.
Pemerintah juga mendorong terbentuknya koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga ayam hidup.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, berdasarkan hasil monitoring bersama Kementan yang dilakukan di Banten dan Jabar, ditemukan indikasi manipulasi pasar oleh oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga livebird di bawah HPP.
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.
Menurut Helfi, saat ini diperlukan pengawasan ketat terhadap kesepakatan harga ayam hidup dan menyiapkan langkah hukum tegas, termasuk sanksi pidana dan administratif, jika terjadi pelanggaran atau perubahan harga sepihak yang melanggar hukum.
“Pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli, sehingga akan ditindak tegas secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengingatkan pelaku usaha. Ia meminta agar para pelaku usaha komitmen dan konsekuen terhadap kesepakatan harga livebird minimal di atas HPP dan berupaya menjaga tetap stabil.
Astawa berharap, stabilisasi harga ayam hidup selaras dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini penting agar hasil peternak terserap optimal, terdistribusi secara merata, dan kesejahteraan peternak meningkat secara berkelanjutan di seluruh daerah.
“Ini momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak rakyat,” ujarnya.
Baca dong: Harga Ayam Hidup 18.000/kg di Peternak



