Kemendagri Minta Pemda Dan Aparat Tegas Kepada Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Dan Aparat Tegas Kepada Ormas Bermasalah

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (pemda) berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah dan melanggar aturan.

Dalam program talkshow sebuah stasiun televisi nasional bertajuk “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (29/5), Bima menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengawal pembentukan dan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan ormas bermasalah di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Bima mengatakan bahwa satgas itu memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang bermasalah dan melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Menurut Bima, Kemendagri saat ini terus mengevaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat tentang pelanggaran ormas bermasalah. Dia tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Namun, Bima menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian Hukum berupa pencabutan status badan hukum.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing untuk ormas bermasalah,” ujarnya.

Di sisi lain, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.

Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, dan membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara dalam menangani ormas bermasalah. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” kata Bima.

Share Here: