
Kemendagri Laporkan Novum Perbatasan Aceh-Sumut ke Presiden
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaporkan temuan novum atau bukti baru soal sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tentang kepemilikan 4 pulau, kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Bima belum berkomentar lebih lanjut tentang data baru apa yang dilaporkan kepada Presiden. Tapi, menurut dia, data itu sangat penting dalam pengambilan keputusan soal sengketa wilayah itu. Data-data baru itu, kata dia, diperoleh berdasarkan penelusuran oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami belum bisa sampaikan ya substansinya. Nanti akan kami sampaikan langsung ya, tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Bima, hari ini Kemendagri menggelar rapat dengan sejumlah instansi untuk membahas penentuan batas wilayah. Instansi-instansi itu antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Informasi dan Geospasial, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Laut.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto akan segara mengambil alih keputusan tentang polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin, menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.
“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Baca dong: Presiden Ambil Alih Putusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut



