Kelalaian Senjata Api, Satu Prajurit Kopassus Pangkat Letda Jadi Tersangka
Jakarta – Satu prajurit Kopassus TNI AD, yakni Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata.
Atas kelalaiannya tersebut menyebabkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Sabtu (24/10).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra, di Jakarta, Rabu (28/10).
Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka prajurit Kopassus itu lalai dalam menggunakan senjata.
Tersangka, lanjut dia, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV.
Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
Baca:Siapa TNI Aktif Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Tunggu Balasan Panglima

