reporter-channel – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sita uang Rp.1.2 Milyar dari korupsi Bank NTT cabang Surabaya, Jawa Timur.
Uang dengan jumlah pasti Rp. 1.210.500.000 disita dari para tersangka, termasuk 3 pimpinan Bank NTT cabang Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan, dengan disitanya uang 1.2 Milyar lebih, kini jumlahnya sudah mencapai 123 Milyar yang disita Kejaksaan Tinggi.
“Uang berasal dari 3 tersangka pimpinan Bank NTT, Notaris, Konsultan, Auditor, Akuntabel dan 1 terpidana Ilham sebesar Rp.300 juta,” kata Yulianto.
Seperti diketahui kasus korupsi Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 telah merugikan uang Rp. 127 Milyar.
Dalam kasus ini kejaksaan telah menahan 6 orang Debitur dan kepala cabang.
Sementara tersangka Muhamad Ruslan hingga kini masih buron.