Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun

Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 26 Trilyun lebih dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025. Secara detail, keuangan Negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp26.525.713.019.377.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan adalah hasil kegiatan bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dan persoalan hukum atau potensi klaim atau tuntutan gugatan.

“Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya,” kata Narendra dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/20250.

Jatna mengatakan bahwa konteks penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berbeda dengan penyelamatan yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Penyelamatan uang negara yang dimaksud adalah pihaknya berhasil mencegah negara untuk mengeluarkan uang dari adanya gugatan atau tindakan hukum. Selain uang, Jatna mengatakan pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset bergerak yaitu 107.441 kilogram emas batangan Antam.

Selain penyelamatan uang negara, Jamdatun juga melakukan pemulihan keuangan negara yang merupakan hasil penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya, dalam rangka melindungi keuangan dan kekayaan negara untuk memulihkan uang negara atau kekayaan negara.

Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 adalah sebesar Rp5.155.383.681.879.

Di sisi lain, Jamdatun juga melaksanakan tugas direktif dari Presiden yakni untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

“Pesatnya pembangunan segala sektor, sering membuka celah masalah hukum sengketa, perkara, antara lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana untuk mereduksi potensi penyimpangan itu,” kata Jatna.

Share Here: