
Kejaksaan Agung Menyita Puluhan Motor Mewah
Jakarta – Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pada putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti itu dipamerkan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Tampak tiga mobil derek mengangkut puluhan sepeda motor mewah di gedung Kejaksaan Agung pada pukul 17.55 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, puluhan sepeda motor itu disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” katanya.
Motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey.
Soal siapa pemilik kendaraan-kendaraan itu, Harli mengaku belum bisa mengungkapkannya secara detail karena masih dalam tahap pendataan.
“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.
Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS advokat; AR advokat; dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4/2025) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Adapun terkait tindak kejahatan kasus ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pemberian suap itu melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Baca dong: Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Tersangka Korupsi Rp60 Miliar

