Kejaksaan Agung Menjamin Tak Akan Menyegel Aset Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung menjamin tak akan menyegel maupun menyita aset Pertamina dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023. Hal itu dilakukan agar proses pengungkapan kasus korupsi itu tidak mengganggu kelancaran operasional Pertamina.

“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset (Pertamina) yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” kata Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini di Jakarta, Selasa malam (4/3/2025).

Jaminan itu, kata Emma, adalah hasil konsultasi antara Pertamina dengan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Menurut Emma, jaminan itu adalah dukungan kuat dari Kejaksaan Agung kepada Pertamina untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan ketahanan energi nasional.

“Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dukungan itu pula yang lantas memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap Pertamina pun tidak terganggu.

“Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa operasional hingga pendapatan Pertamina Group tetap berjalan normal seperti biasa.

Emma mengatakan hal itu setelah pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

Riza Chalid adalah ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV. Barang bukti yang telah disita akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dalam perkara ini.

Share Here: