Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok

Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok pemberlakuan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk salah satu diantaranya sanksi tegas bagi siswa yang kedapatan merokok.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sanksi tegas itu berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa bersangkutan. KJP Plus bisa dicabut jika kedapatan merokok di sekolah maupun tempat umum.

“Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak,” kata Pramono dikutip dari Antara, Selasa (27/5).
Menurut Pramono, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tercantum peraturan terkait pemberlakuan pencabutan KJP Plus bagi siswa yang ketahuan merokok.

Ia mengatakan bahwa perluasan sanksi dapat diberlakukan kepada seluruh siswa yang terbukti merokok di sekolah maupun tempat umum, mencakup 10 tatanan yang ditetapkan.

KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga dengan batas area kawasan tanpa rokok hingga batas pagar terluar.

Ia menambahkan bahwa penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.

“Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital,” katanya.

Pramono mengatakan bahwa penegakan KTR di Provinsi DKI Jakarta harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, satuan tugas yang terlatih, alat uji nikotin udara dan tempat pelaporan.
Baca dong:SEVP Dicabut, Kemlu Siap Bantu 87 mahasiswa RI di Harvard

Share Here: