
Kapolri Suyudi Sebut 11 Korporasi Tersangka Karhutla Antek Asing
Jakarta – Kapolri Suyudi Ario Seto membeberkan 11 dari 12 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terafiliasi dengan pihak asing. Belasan korporasi tersebut menyebabkan karhutla seluas 11 ribu hektare.
“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA (penanaman modal asing) atau asing ada 22 korporasi, Bapak, 11 korporasi ini dari 23 korporasi yang telah ditetapkan tersangka, nah 11 korporasi ini kalau dari konsesi 209.933 hektare yang terbakar 11.105,39 hektare,” kata Kapolri Suyudi di Jakarta, Kamis (22/1/2026)
Kapolri menyebut 12 korporasi terafiliasi asing lainnya belum ditetapkan tersangka. Namun, 12 korporasi tersebut memiliki konsesi lahan yang juga terbakar.
Kapolri Suyudi membeberkan 11 korporasi terafiliasi asing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan. Paling banyak, lanjut dia, berada di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Nah dari 11 korporasi ini 8 korporasi di Kalbar, 2 korporasi di Kalteng, 1 korporasi di Kalsel,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi Indonesia. Suyudi mengatakan saat ini sudah ada 243 orang dan 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca dong: Menkomdigi Bantah Pembatasan Konten Karhutla



