Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Karyawan

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Karyawan

reporter-channel – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan meskipun pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Anindya meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

“Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” ujarnya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Menurut pimpinan grup Bakrie itu, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. “Sebab, PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi,” ujar Anindya.

Kadin juga menyoroti soal rencana Pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Diharapkan Satgas itu nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.

“Kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini, dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat,” ujar Anindya.

Meskipun demikian, Anindya mengakui bahwa kondisi masing-masing perusahaan berbeda-beda. Beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang. “Tapi memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan,” kata Anindya.

Memang, PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan. Namun, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

“Kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai dengan penetapan kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.

“Pemerintah akan membuat Satgas PHK,” kata Airlangga di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu.

Rencana pembentukan Satgas PHK ini, kata Airlangga, merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja, setelah munculnya kebijakan kenaikan UMP. “Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujarnya.

Jumat lalu (29 November 2024) Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan itu diketok setelah pertemuan pemerintah dengan kalangan buruh dan pengusaha. “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

“Penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha,” ujarnya.

Share Here: