Kades Kohod Arsin Dkk Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut

Kades Kohod Arsin Dkk Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut

Jakarta – Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Selain Arsin ada 3 orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/02/2025)

Arsin dan kawan-kawannya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, dan dokumen-dokumen lain yang terkait upaya legalisasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten. sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

Penetapan tersangka ini dirilis ke publik setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus pagar laut. Sebelumnya Polisi juga sudah melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah Kades Kohod Arsin. Dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa sejumlah barang bukti diantaranya printer untuk mencetak dokumen-dokumen palsu terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod Arsin telah meminta maaf atas kehebohan kasus ini, namun ia juga mengaku sebagai korban dalam kasus ini.
Kasus pidana pagar laut kini sepenuhnya ditangani Mabes Polri setelah Kejaksaan Agung tidak menindaklanjutinya dan diserahkan ke Polisi. Sebelumnya, Ombudsman mengumumkan telah menemukan pelanggaran hukum dalam kasus pagar laut, sedikitnya ada 6 dugaan tindakan pidana dalam kasus tersebut dan menyerahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Share Here: