reporter-channel – Polres karawang menangkap dan menjadikan tersangka Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024), karena korupsi dana desa lebih dari Rp.221 Juta.
Anggaran desa yang digunakan diduga tahun 2018. Abdul Wahid (42 thn) sebagai Kepala Desa periode 2015 sampai 2021 yang seharusnya melakukan pembangunan pembuatan taman di desanya, namun uangnya dia gunakan untuk berfoya-foya. Untuk karaoke dan beli narkoba jenis Sabu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka Abdul Wahid diduga melakukan tindakan korupsi dengan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara sebesar Rp. 221.118.160.
“Tersangka AW diduga melakukan tindakan korupsi. Untuk nilai kerugian negara dalam perkara mencapai Rp. 221.118.160,” ucap Wirdhanto.
Sebelumnya Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan terhadap pelaku ke lokasi dan buku laporan fiktif. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW berada di tahanan Polres Karawang dan akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.