reporter-channel – Jenazah Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) akan diekshumasi. Gamma adalah seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga tewas akibat ditembak anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
“Keluarga korban sudah menyetujui ekshumasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Kamis malam (28/11/2024).
Menurut penjelasan Dwi Subagio, ekshumasi atau penggalian kembali makam dan pemeriksaan jenazah Gamma dilakukan untuk mengetahui penyebab sesungguhnya dari kematian anggota Paskibra SMKN 4 Semarang itu. Warga Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan keluarganya di Sragen pada Minggu siang.
“Pelaksanaan ekshumasi oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Gamma dilaporkan tewas akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa Gamma dan 2 kawannya, adalah pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dini hari (24/11/2024).
Menurut Kapolrestabes, polisi melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Karena melawan, polisi terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. Pada saat itu Kapolres mengatakan bahwa seorang polisi, Bripka R, menembak pelajar SMKN 4 Semarang itu. Gamma terkena pinggulnya dan kemudian tewas. Ternyata selain Gamma dua rekannya terluka.
Tiba-tiba, polisi mengumumkan bahwa mereka telah menahan seorang oknum polisi berinisial R. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua inilah yang diduga telah menembak Gamma hingga tewas. “Anggota atas nama R telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Kata Kombes Artanto, Aipda R telah ditahan. “Penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” ujarnya. Aipda R adalah anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
Aipda R juga akan disidang secara internal. Menurut Artanto, Aipda R menembak korban dengan senjata organik yang dia bawa. Ia dianggap melakukan excessive action atau tindakan berlebihan. “Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action,” kata Artanto.
Penanganan terhadap anggota polisi yang melanggar aturan provesi ini diawasi berbagai pihak. “Proses ini diawasi internal Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Azasi Manusia), Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), media, dan Bidpropam (Biang Provesi dan Pengamanan),” jelas Artanto.
Penyelidikan terhadap tindakan Aipda R dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri. Karena itu, Artanto memastikan bahwa proses hukum perkara ini akan dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.
Tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban penembakan oleh polisi pada Minggu (24/11) dini hari. Ketiga siswa itu adalah Gamma Rizkynata Oktafandy, dan dua siswa lain, berinsial A dan S. “Gamma tewas akibat tembakan itu,” kata Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, Selasa, 26 November 2024.
Ketiga siswa itu adalah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMKN 4 Semarang. Menurut Agus, A infonya terkena peluru di dada. “Entah nyerempet atau bagaimana, tapi ada luka. Sudah dijahit, kurang tahu dibawa ke RS mana,” kata Agus saat ditemui wartawan di SMKN 4 Semarang, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan.
Adapun S terkena peluru di tangannya. “Infonya, kalau dari keluarga, sudah dikeluarkan dari RS Tugu. Tapi keluarga masih enggak berkenan untuk didatangi,” kata Agus. Menurut Agus, Gamma, korban yang meninggal, telah dimakamka. Sementara A, telah kembali masuk sekolah praktik industri, sementara S sempat dirawat di rumah sakit.