
Jelang Musim Haji 2026, Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk Makkah 13 April
Jakarta – Jelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Makkah tanpa memiliki izin resmi. Pembatasan masuk Makkah itu mulai berlaku per hari Senin, 13 April 2026.
Ketentuan yang diberlakukan otoritas Kerajaan Arab Saudi itu ditujukan individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Menurut Kementerian Haji dan Umrah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan Marsha, di Jakarta, Senin (13/4).
Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Dengan kondisi ini, Ichsan mengimbau warga negara Indonesia, khususnya jamaah umrah dan jamaah calon haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Baca:Dzikir Pagi, Al-Ikhlas Ayat 2: Sifat Divinity, Allah Tempat Bergantung



