
Diculik-Disiksa Oleh Zionis Israel, 9 Relawan Indonesia Global Sumud Flotilla Laporkan Ke Kejagung
Jakarta – Masih ingat dengan peristiwa penculikan dan penyiksaan relawan misi bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh zionis Israel beberapa waktu lalu? Para relawan pengirim bantuan Gaza dari seluruh negara itu serentak melayangkan laporan pada penegak hukum masing-masing negara. Termasuk juga relawan indonesia yang melaporkan pada Kejaksaan Agung. Misinya mengadili pelanggaran berat zionis israel atas peristiwa tersebut.
Relawan Indonesia didampingi mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilayangkan menyusul peristiwa pencegatan kapal bantuan menuju Gaza yang terjadi pada Mei lalu.
“Kami dari 9 relawan rombongan Sumud Flotilla hari ini datang ke Jampidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari,” kata perwakilan relawan, Herman Budianto, di Jakarta, Rabu (29/7).
Herman mengungkapkan, selama masa penahanan tersebut, para relawan mengalami berbagai tindak kekerasan fisik. Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti dokumentasi kepada jaksa.
“Kami ingin mengirim pesan bahwa Indonesia harus memiliki posisi kuat menekan penjajah Israel agar tidak melakukan kekerasan yang melanggar hukum kepada siapa pun yang menjalankan misi kemanusiaan seperti yang kami lakukan ini tadi,” lanjut Herman.
Menurut mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, tata hukum Indonesia saat ini memungkinkan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar negeri melalui asas yurisdiksi universal.
Dia menilai tindakan militer zionis Israel yang mencegat kapal di perairan internasional dan menculik relawan adalah wujud brutalitas yang harus diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Marzuki mendorong agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga terlibat aktif dalam mengawal kasus ini.
Sementara kuasa hukum relawan Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkap detail bentuk penyiksaan yang dialami para relawan. Dia menyebut tindakan militer Israel sudah masuk dalam kategori tindak pidana kemanusiaan.
“Di luar negeri juga warga-warga negara dari anggota Sumud Flotilla yang lain itu juga sudah diproses oleh negara mereka masing-masing. Masa Indonesia tidak? Nah, ini yang sangat disayangkan nanti kalau prinsip yurisdiksi universal ini tidak diterapkan,” kata shaleh.
Shaleh menjelaskan, ada asas nasional pasif di dalam KUHP baru. Dia berkata, asas itu memberikan wewenang pada aparat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar yurisdiksi NKRI.
“Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya,” pungkasnya.
Global Sumud Flotilla adalah konvoi bantuan kemanusiaan terbaru yang mencoba menembus blokade ilegal Israel di Jalur Gaza. Namun, pada Mei 2026, armada tersebut dicegat di perairan internasional oleh militer Israel, yang kemudian berbuntut pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis internasional, termasuk 9 orang warga negara Indonesia.
Baca:Didampingi Mendagri, Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN



