Jadi Tersangka, Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta – Usai Ditetapkan sebagai tersangka 3 perkara kasus korupsi, eks JamPidsus Febrie Adriansyah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan pihak imigrasi juga diberikan pada pihak swasta bernama Don Ritto (DR).
Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara oleh Kortastipikor Polri.
Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka ke luar negeri.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7).
Pencegahan berlaku selama 20 hari setelah ditetapkan. Hendarsam mengatakan Imigrasi berkomitmen melakukan penegakan hukum.
Perkara kasus korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.
Setelah pelimpahan ini, Kejagung akan melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Terkait itu, Rudi menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima.
Tiga kasus yang menjerat Febrie itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.



