
Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Diawasi Ketat KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan tersebut dilakukan dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3),” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, permohonan tersebut telah melalui proses telaah mendalam oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan. Pengalihan penahanan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap Yaqut. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi.
Ia menambahkan, langkah ini bersifat sementara dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. KPK juga memastikan seluruh proses penanganan perkara yang menjerat Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” lanjutnya.
Lebih jauh, Budi menekankan bahwa pengalihan jenis penahanan tidak akan menghambat proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan.
“Proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat dari KPK, status tahanan rumah terhadap Yaqut dipastikan tetap berada dalam kontrol aparat penegak hukum, sekaligus menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.
KPK memberikan keterangan pers perihal peralihan tahanan rumah terhadap Yaqut setelah ramai diberitakan Yaqut ‘hilang’ dari Rutan KPK sejak Kamis malam, atau saat malam takbiran.
‘Hilangnya Yaqut diungkap oleh Silvya Harefa istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Saat bertemu Noel, Silvya bercerita bahwa Noel memberitahunya Yaqut tidak kelihatan di Rutan KPK saat para tahanan salat Id. ‘Hilangnya’ Yaqut juga menjadi pertanyaan tahanan lain.

