Eks Menag Yaqut Hilang Dari Rutan KPK, Ke Mana Dia?

Eks Menag Yaqut Hilang Dari Rutan KPK, Ke Mana Dia?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menjadi sorotan masyarakat dan netizen di dunia maya. Sebab, salah satu tahanan mereka, yakni tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas tidak muncul saat pelaksanaan salat id di rumah tahanan KPK.

Hilangnya Yaqut dari rutan KPK diungkap oleh Silvia Harefa isteri mantan Wakil Menteri Ketenagkerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Saat menjenguk suaminya, Silvya mengaku Noel bercerita bahwa Yaqut sudah tidak ada sejak Kamis malam. Hilangnya Yaqut pun, menurut Silvya membuat para tahanan lain bertanya-tanya.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvya.

Silvya menambahkan, semua (tahanan) mengenai hal itu. Namun mereka hanya bisa bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi terasa janggal karena pemeriksaan dilakukan pada malam takbiran.

“Sampai hari ini (Jumat, 21 Maret 2026), tidak ada,” sambung Silvia.

Silvya mendapat kesempatan membesuk suaminya di rutan KPK selama tiga jam sejak pukul 10.00 – 13.00 WIB. Dalam pertemuan tiga jam tersebut, Noel bercerita banyak hal kepadanya termasuk soal keberadaan Yaqut.

Gus Yaqut sudah ditahan KPK sejak Kamis (12/03/2026) setelah ia kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut ditahan KPK lantaran menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji. Hilangnya Yaqut dari tahanan KPK pun viral di media sosial dan menuai kritikan tajam.

“Ini sih perlakuan khusus buata tahanan @KPK_RI makin rusak hukum di Indonesia kalau praktek2 KPK seperti ini, diskriminatif nih,” ujar Netizen @HeruCaturP di platform X.

KPK Menjawab

Usai hilangnya Yaqut dari tahanan, KPK menjawab melalui keterangan pers kepada kalangan wartawan. KPK membenarkan Yaqut tidak berada di dalam rutan, ia telah dipindahkan dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis 20 Maret 2026.

KPK menjelaskan, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

KPK memastikan bahwa proses pengalihan dari penahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sudah sesuai prosedur.

Share Here: