
Izin PT Gag Nikel Justru Tak Dicabut. Ada Apa?
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 4 dari 5 perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ternyata yang tidak dicabut justru PT GAG Nikel yang ramai menjadi sorotan masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi?
Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi tidak dicabutnya IUP PT GAG Nikel.
“Dari 5 IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel, yang lainnya di tahun 2025, belum mendapat RKAB,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil Pulau Gag memiliki luas sekitar 13.136 hektar. Dari total luasan pulau itu yang dibuka menjadi lahan tambang seluas 260 hektar. Ia mengklaim dari total luasan itu sebanyak 135 hektar sudah dilakukan reklamasi.
“Dan sudah dikembalikan ke negara 54 hektar,” kata Bahlil.
Bahlil juga mengklaim tidak terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Gag. Dalam konferensi pers kemarin, ia memperlihatkan pantauan via udara pada Sabtu (7/6/2025) yang menunjukkan kondisi Pulau Gag.
Dalam video yang ditayangkan, Bahlil memperlihatkan kondisi Pulau Gag yang menurut dia tidak mengalami kerusakan alam. Bahkan, rumah-rumah masih berada di pesisir pantai yang biru dengan pepohonan dan hutan hijau tanpa kerukan alat berat.
Bahkan, Bahlil memuji PT Gag Nikel dari jetty yang dimilikinya. Ia pun memuji PT Gag Nikel melakukan Amdal yang baik. “Jadi sangatlah, mohon maaf, tidak objektif kalau ada gambar lain yang kurang pas, ini yang perlu saya sampaikan,” ujarnya.
Bahlil juga mengatakan bahwa produksi PT Gag Nikel tinggi. Menurut dia, perusahaan itu memproduksi 3 juta WMT atau Wet Metric Ton. Hal itu tercatat pada RKAB tahun 2024, kemudian tahun 2025.
Dalam RKAB 2026 produksi nikel di angka 3 juta WMT. Sedangkan PT Kawei Sejahtera Mining hanya 1,3 juta WMT pada tahun 2024, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama pengajuan RKAB-nya ditolak, sementara PT Nurham tidak mengajukan RKAB.
Alasan lainnya, setelah berkunjung ke lokasi tambang, Bahlil mengaku menggelar rapat dengan Bupati dan Gubernur setempat di Sorong. Dalam rapat itu, ia meminta respons masyarakat tentang kondisi yang terjadi.
“Mereka meminta agar tolong dipertimbangkan 4 IUP yang masuk dalam kawasan geopark,” ujarnya.
Dari 5 IUP, satu diantaranya dikeluarkan Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel. “Dengan mempertimbangkan apa yang ada hasil temuan saya di lapangan, dan masukan gubernur dan bupati karena mereka pingin agar daerah mereka juga maju, sebenarnya ada harapan juga,” kata Bahlil.
Bahlil kemudian melapor ke Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan beberapa hal. Presiden kemudian memperhatikan semua yang ada dan mempertimbangkan secara komperhensif,
“Pak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujarnya.
Baca dong: Pemerintah Resmi Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Di Raja Ampat

