
Pemerintah Resmi Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Di Raja Ampat
Jakarta – Polemik eksplorasi tambang di Raja Ampat yang berdampak kerusakan ekosistem lingkungan akhirnya sampai juga ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, Presiden Prabowo mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang terbukti melanggar.
Pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi diumumkan pemerintah. Pencabutan IUP ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (9/6).
“Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas persetujuan Bapak Presiden beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (10/6).
Dalam jumpa pers pencabutan itu, Prasetyo Hadi didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut pemerintah, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, Kawei Sejahtera Mining, dan Mulia Raymond Perkasa.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis hasil pengawasan terhadap empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan ini dilakukan setelah KLH menerima laporan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil kajian dan pengawasan yang telah dilakukan pada 26–31 Mei 2025 terhadap PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), KLH pun mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Berikut adalah temuan masalah pertambangan nikel di Raja Ampat yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup:
1. PT Gag Nikel
PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 hektare (Ha) atau masuk dalam kategori pulau kecil. Kontrak karya PT GN seluas 13.136 Ha yang berada di Pulau Gag dan perairan Pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 bahwa PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
Persetujuan lingkungan PT GN akan ditinjau kembali, mengingat kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan.
2. PT Anugerah Surya Pratama
PT Anugerah Surya Pratama memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha yang berada di daratan dan perairan pulau Manuran. PT ASP berkegiatan di Pulau Manuran yang luasnya 746,86 Ha atau masuk dalam kategori pulau kecil. PT ASP juga memiliki IUP seluas 9.500 Ha yang berada di Pulau Waigeo.
Untuk kegiatan PT ASP yang berada di Pulau Manuran, telah memiliki Amdal berupa Persetujuan Bupati Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006 tanggal 15 Oktober 2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Nikel PT ASP di Pulau Manuran Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat.
Hasil pengawasan PPLH menemukan adanya settling pond jebol yang menyebabkan sedimentasi tinggi/kekeruhan di pantai terindikasi adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan telah dipasang papan pengawasan (segel).
Lokasi IUP yang berada di Pulau Waigeo sebagian berada di Cagar Alam Waigeo Timur (SK Menteri Kehutanan Nomor 3689/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014).
Berdasarkan temuan tersebut, KLH akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran karena termasuk kategori pulau kecil.
Mereka juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Waigeo karena merupakan Kawasan suaka alam (KSA) dan atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.
3. PT Kawei Sejahtera Mining
PT Kawei Sejahtera Mining berkegiatan di Pulau Kawe yang luasnya 4.561,39 Ha, di mana masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT KSM seluas 5.922 Ha yang berada di daratan dan perairan pulau Kawe. PT KSM seluruhnya berada di Kawasan hutan produksi.
Hasil pengawasan PPLH ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 5 Ha. Untuk itu, langkah yang akan dilakukan adalah persetujuan lingkungan PT KSM akan ditinjau kembali karena berkegiatan di pulau kecil dan atas terjadinya perambahan kawasan hutan akan dilakukan penegakan hukum pidana.
4. PT Mulia Raymond Perkasa
PT Mulia Raymond Perkasa melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Kedua pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT MRP seluas 2.193 Ha berada di daratan dan perairan. PT MRP berada di Kawasan hutan produksi.
Hasil pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi PT MRP ditemukan adanya kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan sebanyak 10 titik/mesin bor tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Kemudian, tidak ada dokumen/ persetujuan lingkungan. Untuk itu langkah yang akan dilakukan penghentian kegiatan PT MRP.
Baca dong: Presiden Harus Turun Tangan Soal Tambang di Raja Ampat



