
Insentif Dapur MBG Dipatok Rp 2.000/Porsi Mulai 5 Oktober
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tadinya mencapai Rp 6 juta per hari berubah jadi Rp 2.000 per setiap porsi. Kebijakan itu berlaku 5 oktober bagi setiap dapur MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan insentif tersebut diberikan sama rata, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan per 5 Oktober 2026.
Dalam aturan baru, Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Sudaryono menjelaskan besaran insentif Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Ia menegaskan, dapur SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tambah Sudaryono.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.
Dia menilai perubahan mekanisme tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Dengan demikian, perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG turut menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.
Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah.
Pihaknya juga akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG, baik peserta didik maupun kelompok 3B.
Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai dengan kapasitas dapur. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.
Baca:Tersangka Baru Korupsi MBG, Kolonel Budi Utomo



