reporter-channel – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan hapus atau meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 Wilayah Kota Jakarta.
Peniadaan kawasan khusus pesepeda sebagai tindak lanjut dari penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan kawasan khusus pesepeda diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai Minggu, (13/9/2020) ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing,” kata Syafrin.
Syafrin menegaskan, masyarakat harus menghindari kerumunan, karena dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
“Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan,” tegas Syafrin.
Berikut Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi :
Jakarta Pusat
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
a. Jl. Layang Non Toll Antasari
a. Jl. Layang Non Toll Antasari