
Hemat BBM, Pegawai Swasta Dapat Jatah WFH
Jakarta— Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah dampak konflik geopolitik, termasuk perang antara Amerika Serikat dan Iran yang memicu tekanan pada sektor energi global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku per 1 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penerapan WFH diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar dan listrik, sekaligus menjaga produktivitas dunia usaha.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui pola kerja yang lebih efisien dan adaptif. Selain itu, perusahaan juga didorong untuk mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja, termasuk penghematan listrik dan bahan bakar.
Meski demikian, pelaksanaan WFH tidak bersifat kaku. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menentukan hari pelaksanaan sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Yassierli menjelaskan bahwa sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan bekerja secara langsung karena sifat pekerjaannya yang tidak bisa dilakukan dari jarak jauh.
“Imbauan WFH tidak berlaku untuk sektor tertentu yang memang harus tetap beroperasi penuh, seperti energi, kesehatan, dan layanan publik,” ujarnya.
Selain itu, sektor lain yang dikecualikan meliputi infrastruktur, ritel atau perdagangan, industri dan manufaktur, jasa seperti perhotelan, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hak pekerja harus tetap dipenuhi selama pelaksanaan WFH. Upah tidak boleh dikurangi dan kebijakan ini tidak memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam upaya nasional menghemat energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN tiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku efektif per 1 April 2026



